Permohonan PK Ditolak,Termohon PKPU Ngadu Ke Mahkamah Agung 

Jumanto menunjukkan permohonan PK yang diajukannya/RMOLJatim
Jumanto menunjukkan permohonan PK yang diajukannya/RMOLJatim

PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) melalui kuasa hukumnya mengadukan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) 


Pengaduan tersebut terkait ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas PKPU yang diputus pada 4 Desember 2020 lalu. 

"Kita memang kalah, tapi sebagai warga negara semua punya hak mengajukan peninjauan kembali dengan dasar yurisprudensi," kata Jumanto pada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10).

Namun, lanjut Jumanto, permohonan PK tersebut ditolak oleh Panitera dengan dalih pada pedoman penyelesaian sengketa PKPU. 

"Masak pedoman penyelesaian sengketa PKPU mengalahkan undang-undang. Apalagi yurisprudensi itu produk PN Surabaya tahun 2018 dan PN Makassar," lanjutnya.

Diungkapkan Jumanto, permohonan PK tersebut sempat diterima, namun ditarik kembali.

"Ada tanda terimanya tapi disuruh kembalikan dan saya disuruh buat surat tertulis katanya untuk menyelesaikan masalah ini. Kasihan yang jadi tumbal staf. Mungkin yang bersengkongkol yang atas atas ini," ungkapnya.

Atas fenomena yang dialaminya tersebut, Jumanto menduga adanya campur tangan mafia hukum untuk menggagalkan upaya PK yang diajukannya.

"Saya mensinyalir, ada sindikat atau mafia hukum yang luar biasa di PN Surabaya yang mesti diketahui oleh MA dan harus ditindak. Kami akan segera membuatkan laporannya," kata Jumanto.

Menurutnya, PT Avila Prima Intra Makmur belum layak di PKPU kan karena aset yang dimiliki nilainya lebih besar dari piutangnya.

"Dan kami siap membuktikan. Oleh karena itu kami juga berharap permohonan PK ini diterima, terkait diterima atau tidak kita serahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung," tandasnya.

Diketahui, PKPU terhadap PT Avila Prima Intra Makmur dimohonkan oleh Agus Wibisono atas tagihan piutang yang telah jatuh tempo.