Usai Tangkap Syahganda, Bareskrim Kembali Tangkap Dua Petinggi KAMI

Para deklarator KAMI / net
Para deklarator KAMI / net

Satu persatu para deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Setelah melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, korps reserse Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana pada subuh tadi.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. 

Diketahui sebelumnya,  Syahganda Nainggolan lebih dulu ditangkap. Namun, kata Deklarator KAMI Gde Siriana,  dengan penangkapan itu bukan berarti  gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi lemah, justru akan memperbesar dukungan terhadap gerakan yang digawangi Din Syamduddin, Rochmad Wahab, dan Gatot Nurmantyo itu.

“Ini akan terus membesarkan gerakan moral untuk selamatkan Indonesia. Penguasa tak kan mampu menahan semangat perubahan anak-anak bangsa,” tegas Gde Siriana saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.