Webside KPU Diisi Gambar Tak Senonoh, Dua Pemuda Diamankan Polda Jatim

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polda Jatim. (Ist)
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polda Jatim. (Ist)

Dua pemuda tanggung, DA (23 tahun) dan ZFR (14) ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Mereka diduga melakukan peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten https://kab-jember.kpu.go.id


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua penuda tersebut meretas website KPU Jember dengan mengganti gambar tak senonoh. Kedua pemuda itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Website KPU Jember diretas dan mengganti tampilan website dengan gambar tak senonoh. Kita sudah tetapkan tersangka dengan dua alat bukti cukup," terang Trunoyudo sepeti dukutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/10).

Dua tersangka, kata Trunoyudo, diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

"Dua pemuda tersebut kita amankan di dua tempat. Tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten," jelasnya.

Lebih lanjut Truno menjelaskan, penelusuran Subdite Cyber Crime Ditreskrimsus, aksi kedua tersangka dilakukan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia saja, bahkan di luar negeri.

"Aksinya (kedua tersangka) telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menegaskan, dari dua tersangka, hanya satu yang ditahan.

"Tersangka DA ditahan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih dibawah umur. Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut," tandasnya.

Pengakuan kedua tersangka di hadapan penyidik, lanjut Gidion, hubungan keduanya baru terjalin melalui media sosial Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Sedangkan ZFR bertugas memasang gambar tak senonoh di website KPU.

"Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh. Motifnya hanya untuk eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain," ungkap Gidion.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni.