Delapan Deklarator KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut UU ITE Banyak Pasal Karet

Gatot Nurmantyo / net
Gatot Nurmantyo / net

Satu persatu para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap  dengan tuduhan melanggar UU ITE.


KAMI pun meminta Polri segera membebaskannya. Hal itu disampaikan Presidium KAMI dalam sebuah penyataan sikap yang ditandatagani Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmad Wahab atas ditangkapnya sejumlah tokoh KAMI oleh aparat kepolisian.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE," ujar Gatot Nurmantyo cs dalam surat pernyataan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).

Menurut mantan panglima TNI ini, UU ITE banyak mengandung pasal-pasal karet yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

"Penerapan UU ITE banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," pungkas Gatot.

Polri telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI. Di antaranya, empat orang diamankan di Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari empat orang ini ialah Kingkin.