SNI: UU Ciptaker Ciptakan Pertarungan Tidak Sehat Antara Nelayan dan Korporasi

Sekretaris Jenderal SNI, Budi Laksana/Repro
Sekretaris Jenderal SNI, Budi Laksana/Repro

Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menolak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU Cipta Kerja selain mengatur ketenagakerjaan juga mengubah, menghapus, dan bahkan menetapkan pengaturan baru terhadap UU yang berkaitan langsung maupun tak langsung dengan petani dan nelayan.


Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal SNI, Budi Laksana dalam keterangan tertulisnya yang diterma Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/10).

“Sebelumnya nelayan kecil menjadi prioritas dalam pemberdayaan dan keleluasaan para nelayan kecil untuk mengakses sumber daya perikanan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun UU Cipta Kerja mengubahnya,” tutur Budi.

Lanjut Budi, UU Cipta Kerja telah membatalkan ketentuan UU 45/2009 tentang Perikanan dan UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Dari izin-izin yang ada seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), RUU Cipta Kerja menyederhanakannya menjadi satu izin, yaitu cukup izin berusaha. Kemudian untuk pengurusan perizinannya terpusat di Jakarta. Dengan luasnya wilayah Indonesia dan izin yang sama diberlakukan juga bagi nelayan kecil, maka akan terjadi petarungan yang tidak sehat antara korporasi dengan nelayan kecil”, pungkasnya.

Atas dasar itu, SNI bersama Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti), dan Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) yang tergabung dalam Badan Musyawarah Tani dan Nelayan Indonesia (Bamustani) menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bamustani mendesak Presiden RI tidak menandatangani UU Cipta Kerja, atau membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah dan DPR-RI juga harus melakukan excecutive review dan legislative review sesuai dengan wewenang masing-masing dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila upaya tersebut tak dilakukan, Bamustani akan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi RI dan terus menyuarakan penolakan melalui aksi-aksi di daerah dan nasional sampai dengan UU Cipta Kerja tidak berlaku.