Wamti Akan Melawan Secara Konstitusional Pengesahan UU Ciptaker

Presiden Wamti, Agusdin Pulungan/Repro
Presiden Wamti, Agusdin Pulungan/Repro

Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti) akan mengambil jalan konstitusional untuk melawan pengesahan UU Cipta Kerja.


Hal ini disampaikan Presiden Wamti, Agusdin Pulungan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/10).

“Wamti bergerak untuk melawan pengesahan UU Cipta Kerja dan tindakan-tindakan represif Pemerintah terhadap ekspresi demokrasi,” tegas Agusdin.

Untuk mengambil jalan konstitusional tersebut, Wamti mempercayakan pada ahli hukum dan konstitusi yang kompeten.

“Untuk memposisikan secara hukum isi dari UU Cipta Kerja, kami bersama-sama petani dan gerakan rakyat lainnya termasuk para ahli hukum akan mengambil jalan konstitusional. Tentunya mereka yang pro pada hak-hak konstitusional dan kehidupan masa depan rakyat Indonesia," terangnya.

Atas dasar itu, Wamti bersama Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI) dan Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) yang tergabung dalam Badan Musyawarah Tani dan Nelayan Indonesia (Bamustani) menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bamustani mendesak Presiden RI tidak menandatangani UU Cipta Kerja, atau membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah dan DPR-RI juga harus melakukan excecutive review dan legislative review sesuai dengan wewenang masing-masing dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila upaya tersebut tak dilakukan, Bamustani akan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi RI dan terus menyuarakan penolakan melalui aksi-aksi di daerah dan nasional sampai dengan UU Cipta Kerja tidak berlaku.