Belasan Tahun Sertifikat Mandeg, Puluhan Warga Korban Lumpur Ngluruk BPN

Warga Renojoyo saat ngluruk Kantor BPN Sidoarjo
Warga Renojoyo saat ngluruk Kantor BPN Sidoarjo

Puluhan warga yang mewakili sekitar 621 warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, mendatangi kantor BPN Sidoarjo, Kamis (15/10). Pasalnya, mereka kesal sudah 12 tahun sertifikat tanah miliknya tak kunjung jadi.


Perwakilan warga yang didampingi Dimas SH selaku kuasa hukum, menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat tanah yang hingga sekarang belum juga tuntas. 

"Kami datang BPN Sidoarjo menanyakan masalah sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo yang sudah 12 tahun terkatung-katung, kami minta solusi atas terbengkelainya pengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung tuntas," kata Dimas SH dikutip Kantor Berita RMOLJatim, didamping Suhartono selaku wakil warga.

Dimas menambahkan, sebanyak 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 12 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya.

Hal ini dipicu karena lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD). 

Dimas menyebut, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak kooperatifnya notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini. 

Terhambatnya penyelesaian sertifikat tanah warga Renojoyo, karena pihak notaris Rosida tidak mau menyerahkan AJB yang berada di kantornya.

"Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dimas, pihaknya meminba bantuan Organisasi Notaris agar membantu membuat minuta untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah warga Renojoyo.

"Kami juga meminta BPN mencarikan solusi bagaimana proses sertifikat tanah warga Renojoyo ini dipercepat penyelesaiannya, sehingga warga bisa tenang mendapatkan haknya," harapnya.

Menurut Suhartono, warga korban lumpur pemilik lahan yang di luar TKD dan belum mendapatkan sertifikat mengatakan, sulitnya warga menerima sertifikat ini karena sampai saat ini berkasnya masih tertahan di notaris Rosidah yang kini berada di lembaga permasyarakatan. 

Pada tahun 2017 ratusan warga Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. 

Mereka menemui petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris Rosidah, bersama koordinator pembebasan lahan, Sunarto dan Ketua REI yang membangun Perum Renojoyo. 

Selain hendak melengkapi berkas pengurusan sertifikasi tanah, ratusan warga korban lumpur Lapindo itu juga mengajukan pemecahan lahan seluas sekitar 10 hektare dari atas nama Sunarto menjadi atas nama warga masing-masing. 

Sedangkan warga yang tanah dan rumahnya berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) masih belum bisa mengajukan proses sertifikasi tersebut. Pasalnya seluas 2,8 hektare tersebut statusnya masih bermasalah hukum. 

Untuk masalah tanah TKD tersebut, Kades Kedungsolo Edy Wahyu mengatakan sertifikat tanah TKD yang saat ini ditempati warga sudah diusulkan ke bupati untuk dihapus dari asset desa dan diganti menjadi tanah pemukiman yang ditempati warga.