Pemuda Pancasila, Banser dan Kokam Surabaya Deklarasi Tolak Anarkhisme

Deklarasi Tolak Anarkis di Polrestabes Surabaya/ist.
Deklarasi Tolak Anarkis di Polrestabes Surabaya/ist.

Paska demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum beberapa waktu lalu, Kamis (8/10), Polrestabes Surabaya akhirnya mengumpulkan beberapa elemen masyarakat untuk menyatakan tolak anarkisme.


Dengan mengundang beberapa elemen masyarakat seperti Pemuda Pancasila, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, Kepala Dinas Kota Surabaya dan Provinsi, Banser, DMI, dan KoKam, Polrestabes mendeklarasikan dan pernyataan sikap "Menolak Keras Aksi Anarkis di Jatim".

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Isir mengatakan, deklarasi pernyataan sikap ini melambangkan spirit semangat dan komitmen dari semua elemen yang ada di kota Surabaya untuk menolak dan tidak mentolerir berbagai aksi anarkisme.

Ketika ada penyampaian pendapat di muka umum artinya boleh saja melakukan penyampaian pendapat di muka umum namun tetap sejalan dengan undang-undang UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

"Penyampaiannya tetap menjaga dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan moral yang berlaku termasuk yang di Surabaya ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjaga ketentraman dan ketertiban umum," jelas Isir, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/10).

Dengan mematuhi undang-undang dan menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa karena Indonesia negara Demokratis.

"Monggo kalau mau menyampaikan aspirasi namun tetap dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan tidak anarkis," tutup Jhonny Isir.