Setelah Penetapan DPT, KPU Ngawi Memperbolehkan Pemilih Memakai Suket

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada gelaran Pilkada 2020 di Kurnia Hall Ngawi, Jum'at sore, (16/10). Dalam rapat pleno terbuka itu ditetapkan DPT sebanyak 686.775 pemilih. Jumlah total tersebut dari 336.709 pemilih laki-laki ditambah 350.006 pemilih perempuan.


Aman Ridho Hidayat Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis menyebutkan, ratusan ribu pemilih ini nantinya akan menyebar di 1.798 TPS di 19 kecamatan.

Melibatkan 16.182 orang petugas TPS yang terdiri 7 anggota KPPS ditambah 2 petugas ketertiban pada proses pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. 

"Penetapan jumlah pemilih setelah melewati pemutakhiran dari DPS. Meski demikian sangat dimungkinkan ada tambahan pemilih lagi nantinya bagi mereka yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan," terang Aman Ridho Hidayat.

Dimaksudkan Ridho, sesuai PKPU Nomor 19/2019 memang disebutkan, jika warga yang sudah memenuhi syarat umur untuk menyuarakan hak politiknya bisa mendatangi TPS.

Pemilih baru ini tandasnya, ketika ke TPS membawa surat keterangan identitas diri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil berupa e-KTP demikian juga surat keterangan alias suket. 

"Jenis pemilih ini kan ada tiga pertama jelas DPT itu tadi kedua pindah pemilih karena pekerjaan dan ketiga yang belum terdaftar di DPT tetapi sudah memenuhi syarat pada hari H berumur 17 tahun," ulasnya.