Akad Nikah Online, Kemenag dan MUI Masih Beda Pendapat

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Mendekati Peringatan Maulud Nabi SAW, oleh masyarakat Indonesia dianggap sebagai waktu cocok untuk melangsungkan pernikahan. 


Namun, pandemi covid 19 menjadi salah satu faktor membuat acara pernikahan menjadi ribet. 

"Ya, Minggu depan saya berencana menikah. Dan akadnya kita langsungkan secara online pakai aplikasi Zoom. Calon istri saya kan di luar negeri jadi TKW. Kalau pandemi, mustahil bisa pulang," kata Wahyu, salah seorang warga Surabaya yang akan menjalani akad nikah, Sabtu (17/10).

Lantas, bolehkan melangsungkan akan secara online? Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Maskur, menyebut bahwa akad nikah tidak bisa dilakukan secara online. 

"Menurut saya, kalau sesuai aturan administratif kita, atau standart syari'ah yang sudah ditentukan, akad nikah tidak boleh secara online. Harus satu Maqom, satu tempat yang sama. Kalau berdakwa atau sekdar kajian boleh, kalau akad tidak boleh," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita  RMOLJatim.

Maskur menjelaskan, ketika calon pria berhalangan hadir, maka bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Berlangsungnya akad, juga sudah tertuang pada aturan berlaku ketika terjadi pandemi, sesuai dengan protokol kesehatan.  Semisal, memakai masker, sarung tangan,  jumlah yang hadir juga ada pembatasan, maksimal 8 orang diantaranya penghulu, pengantin dan saksi.

"Jadi nggak bisa kalau online. Seingat saya, informasi yang saya pahami, Gus Dur dulu waktu menikah juga tidak hadir dan diwakilkan," lanjutnya.

Setelah melangsukan akad, maka pengantin berhak melakukan kegiatan-kegiatan sebagai seorang suami istri. Oleh karenanya, setelah akad nikah, maka status itu harus disebarkan  ke khalayak ramai. 

Karena kondisi pandemi, dan menginginkan adanya resepsi pernikahan,  maka ada baiknya tetap sesuai dengan protokol kesehatan. 

"Sekarang sudah ada teknologi. Pengumuman atau pemberian informasi status itu, baru boleh dilakukan secara online. Ini karena pandemi," lanjutnya. 

Sementara Komisi Dakwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur,  Abdurachman Nafis, menyebut jika akad nikah memang harusnya dilakukan secara tatap muka di satu tempat. 

"Harusnya memang seperti itu. Tetapi, ini masa pandemi. Ketika dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, maka  akad nikah bisa dilakukan secara online, dan benar-benar nyata," kata Abdurachman Nafis saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Namun, lanjutnya, tetap ada syarat-syarat yang harus dilakukan. Misalkan, benar benar ada yang menyaksikan, seperti saksi, pihak wali, penghulu termasuk pengantinnya.