Istana : Hal Baru, Wajar Masyarakat Ingin Tahu Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan/Rep
Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan/Rep

Wajar apabila masyarakat bertanya-tanya terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, undang-undang "sapu jagat" ini merupakan hal baru dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.


Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan dalam diskusi Smart FM bertajuk "Ommibus Law dan Aspirasi Publik", Sabtu (17/10).

"Tentu semua masyarakat ingin mengetahui tentang UU Ciptaker omnibus law ini, karena memang ini sesuatu hal yang baru bagi kita semua. Dalam hukum ketatanegaraan kita juga ini sesuatu yang baru," ujar Irfan Pulungan.

"Prinsip hukum kita juga tidak mengenal sebenarnya omnibus law," imbuhnya.

Namun begitu, Irfan menilai bahwa omnibus law UU Ciptaker ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik untuk kemajuan negara Indonesia.

"Saya lihat ini adalah terobosan hukum yang sangat luar biasa yang ke depannya adalah menjadikan pemerintah menyiapkan wajah baru Indonesia," demikian Irfan Pulungan.

Selain Irfan, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti; pakar hukum tatanegara Bivitri Susanti; Litbang Kompas, Yohan Wahyu; dan pengamat komunikasi politik UPH, Emrus Sihombing.