Polri Tangkap Penghina Moeldoko

Unggahan status M Faizal Basmi
Unggahan status M Faizal Basmi

Diduga melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, polisi menangkap  sorang pria berusia 43 tahun.


Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pria tersebut di sebuah rumah kost di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Minggu pagi (18/10).

"Ada (penangkapan)," singkat Komjen Listyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10). 

Pria yang dimaksud bernama Muhammad Faizal Basmi yang diduga pemilik akun Facebook Muhammad Basmi. Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan nomor LP/A/950/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan laporan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan penghinaan Pasal 207 KUHP. 

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, akun Facebook tersebut mengunggah tulisan yang mengomentari berita pernyataan Moeldoko yang menyinggung soal penolakan UU Cipta Kerja. "SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A**** Kurap MOELDOKO hanya kumpulan mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam *MUHAMMAD FB (BEN)*," tulis Muhammad Faizal Basmi di akun Facebooknya, Sabtu (17/10). 

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah sim card dan satu akun Facebook bernama Muhammad Basmi. Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.