Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA atas cuitan “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitternya.
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan Pasal Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
“Karena ini belum dinyatakan tersangka, tentu belum dipersangkakan. Tapi penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” beber Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Disamping itu, Ferdinand dengan cuitannya dianggap berpotensi menerbitkan keonaran, sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu (proses penegakkan hukum) ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan," tegas Ramadhan dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan