Laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum direspon pihak Istana Negara.
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mempertanyakan latar belakang laporan yang dilayangkan Bambang tersebut ke PN Jakpus.
Pasalnya, Ade mengaku heran jika materiil gugatan perkara adalah ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan Presiden Joko Widodo sejak pertama kali berkiprah di dunia politik untuk menjadi Walikota Solo baru digugat di masa sekarang ini.
"Dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi Walikota (Solo) persyaratan itu (melampirkan ijazah) kan dimasukkan," ujar Ade saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/10).
Lebih dari itu, politisi PPP ini juga menilai tak masuk akal laporan Bambang, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2024 pasti memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan Presiden Jokowi saat mencalonkan.
"KPU tidak bodoh atau tidak salah orang. Sejak Walikota (solo) dua periode, (pencalonan Gubernur (DKI Jakarta), dan presiden (tahun 2014 dan 2019) persyaratan itu kan tidak berbeda," tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Effendi Gazali: Pamer Ijazah Bukan Masalah Jika Lulus Kuliah
- Ijazah Bukan Benda Sakral yang Harus Disembunyikan
- Jokowi dan Relawannya Bisa Dilaporkan Balik Karena Menghalangi Informasi Publik