Bantuan sosial (Bansos) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, pembagian Bansos akan dilakukan dengan pendataan yang lebih akurat lagi dan benar-benar diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
- Sektor Industri Jadi Kekuatan Ekonomi dalam Negeri
- Transformasi Digitalisasi SPIL, Menjaring Mitra di Tengah 'Laut' Pandemi
- Edukasi Masyarakat, bank bjb Imbau Nasabah Waspada Penipuan Online
Ada beberapa perubahan signifikan yang akan memengaruhi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menerima Bansos atau tidak. Kementerian Sosial akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan telah tepat. Saat ini, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan menerima bantuan di tahun berikutnya.
Terdapat beberapa aspek penilaian untuk menentukan penerima Bansos prioritas di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/23, beberapa kriteria tersebut termasuk tempat tinggal sehari-hari, status pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kepemilikan fasilitas buang air.
Mereka yang tidak dapat lagi menerima Bansos adalah:
Anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, atau BUMD.
Pemilik KPM yang pindah wilayah atau telah meninggal dunia.
Serta Pemilik KPM yang pada awalnya miskin namun kini sudah sejahtera ekonominya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rumah Padat Karya Viaduct Gubeng, Peluang Bisnis dan Usaha MBR Kecamatan Gubeng
- Kembangkan Wirausahawan Perempuan di Pesisir, AIS Forum Gandeng PJB UP Paiton Luncurkan Womenpreneurship Support Program
- Transaksi Makin Mudah, Layanan e-Channel BTN Makin Disukai Nasabah