Sudah Lapor Lantaran Banyak Anak yang Cacat Pertumbuhan, Tower BTS Liar di Magetan Tetap Berdiri Tak Pernah Ditindak Polisi

Dony Prasetyo Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dibangun tanpa persetujuan warga/RMOLJatim
Dony Prasetyo Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dibangun tanpa persetujuan warga/RMOLJatim

Ternyata keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) liar, yang mengancam jiwa warga Desa Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sudah dilaporkan kepada Camat dan Polisi Sektor Bendo, Resor Magetan, Polda Jawa Timur.


Namun hingga masuk 10 tahun kedua, tindakan dari aparat tidak ada.

"Mohon maaf, pemerintahan desa tidak diajak rembukan dengan pengelola tower maupun pemilik lahan itu," kata Kepala Desa (Kades) Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Suyadi Anto Wibowo SE kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (25/7).

Namun begitu, tambah Kades Bulugeledek, pemerintah desa pernah mengusulkan kepada warga terdampak langsung agar bermusyawarah, mengambil kesepakatan bersama pengelola tower dan pemilik lahan.

"Tapi sampai sekarang, masuk sepuluh tahun kedua ini belum ada kesepakatan (termasuk pemberian kompensasi, dan biaya kesehatan) khusus warga terkena efek langsung yang berdomisili di bawah tower," ujar Kades Suyadi Anto Wibowo.

Bahkan dikatakan Kades Suyadi, keberadaan tower BTS yang membahayakan keselamatan dan kesehatan warga dilingkungan tower seluler itu sudah dilaporkan kepada Camat dan Kepolisian Sektor Bendo, Resor Magetan, Polda Jawa Timur.

"Pernah laporan ke Camat dan Polisi Sektor Bendo, kelihatanya ditindak lanjuti. Namun hasilnya, tower tetap berdiri, kesepakatan dengan warga terdampak belum ada,"jelas Mbah Lurah Suyadi Anto Wibowo.

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOL.Jatim, pembangunan tower BTS, diduga milik Telkomsel, sangat dekat kurang dari 25 centimeter dengan pemukiman warga, padahal posisi aman tower dengan pemukiman warga minimal 20 meter. 

Selain itu, tower membuat tidak nyaman, terbukti mengganggu kesehatan warga dan merusak barang barang elektro juga empat ekor ternak sapi mati selama 10 tahun ini. 

Dua anak Kasi Pelayanan/ Modin Desa Bulugeledek Suyatno yang berumur 9 tahun dan empat tahun, pertumbuhan badannya tidak normal, ditengarai karena terkena radiasi elektromanik, walau Puskesmas menyatakan kedua putra putri Mbah Modin stunting.

"Mosok anak saya kurang gizi, saudara saudaranya yang lain normal. Saya ini meski modin, kalau untuk pemenuhan gizi makanan untuk anak anak saya lebih dari cukup," kata Mbah Modin, seperti menahan emosi.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK - SM) Patriot, Noorman Susanto SH, mengatakan, bersedia mengawal warga terdampat dan pemerintah desa Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan melapor ke Polda Jawa Timur.

"Kalau Polda Jawa Timur pun kebal, kita bersedia mengantar ke Mabes Polri. Kalau masih kebal, Wallahu a'lam. Yang jelas, pemilik lahan dan pengelola tower BTS itu bisa dipidana karena Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Orang (Pasal 204 dan 205 KUHP) itu  kaitannya dengan UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dan ancam pidananya penjara 15 tahun," tandas Noorman Susanto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news