Pohon Pisang Miliknya Sering Ditebang, Seorang Kakek di Tuban Bacok Tetangga

Kasatreskrik Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat pers rilis ungkap kasus pembacokan/RMOLJatim
Kasatreskrik Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat pers rilis ungkap kasus pembacokan/RMOLJatim

Kesal pisangnya diambil tanpa izin, seorang kakek berinisial ST (73), warga desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban membacok tetangganya hingga mengalami luka parah. 


ST ega membacok korban M (69) lantaran korban sering sekali mengambil atau menebang tanaman pohon pisang miliknya tanpa izin. 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin 18 November 2024 lalu, sore hari di pekarangan milik ST.

Sebelum pembacokan itu terjadi, terang AKP Dimas, pelaku sempat memergoki korban sedang mengambil tanaman pohon pisang miliknya.

"Pelaku saat itu mendapati korban sedang mengambil pohon pisang miliknya. Sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban," kaya AKP Dimas saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Akibat peristiwa pembacokan itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban.

Usai kejadian itu, petugas dari Polsek Plumpang dan Polres Tuban langsung mendatangi lokasi untuk kemudian mengamankan pelaku serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas turut mengamankan narang bukti berupa parang dan kaus korban yang berlumuran darah.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas AKP Dimas.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news