Polisi baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap 21 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Penyelenggara Pemilu Jember Dilaporkan Ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode etik Pemilu 2024
- Satpol PP Surabaya Gencarkan Operasi Miras, 12 Remaja Kembali Terjaring
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dilansir dari RMOL, Rabu (11/9).
"Ada 21 orang (saksi)," kata Kombes Arief Adiharsa.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti serta menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung nilai kerugian.
"Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," kata Arief.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk hingga laptop saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis (4/7) lalu.
Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer.
Arief menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp64 miliar. Meski begitu, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu Orang Ditetapkan Tersangka TPPO, Sebanyak 699 WNI Dipekerjakan Paksa di Myanmar
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali Senilai Rp 1,5 Triliun
- Lima Anggota Polda Jateng Tilap Barang Bukti Narkoba, Bareskrim Bakal Tindak tegas