Sebanyak 271 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Magetan diduga jadi korban penggelembungan biaya paspor. Biaya resmi paspor yang dikenakan pemerintah RI Rp 350.000/CJH, namun di Kemenag kabupaten Magetan CJH diminta bayar Rp 500.000/CJH.
- Calon Jemaah Haji Diminta Perbanyak Doa dan Kurangi Selfie
- Resmi Berangkatkan 737 CJH Lamongan, Bupati Doakan Jadi Haji Mabrur
"CJH itu kebanyakan lansia yang sudah pasrah, meski tahu dipungli. Tapi anak anak, saudaranya yang tidak terima. Petugas haji/umroh atau pemerintah yang kebangetan. Mestinya biaya haji itu include (termasuk)," kata Ketua Lembaga Peneliti REDAM (Republik Damai) Jawa Timur di Magetan, Noorman Susanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/12).
Biaya paspor Rp 500.000/CJH itu, lanjut Noorman Susanto, ditenggat waktu (batas akhir) Selasa (14/11) lalu sebelum foto paspor di Aula Al Ikhlas, Kantor Kemenag, Magetan.
"Kita masih mencari info pelengkap, kalau sudah pasti. REDAM akan melaporkan penggelembungan biaya paspor ini sampai ke pemerintah pusat. Tuman kalau dibiarkan berulang ulang," ujar Noorman Susanto.
Dikatakannya, soal pungutan pungutan ini tahun tahun sebelumnya sudah diketahui terjadi. Tapi karena CJH pasrah, kasus pungutan pungutan itu kembali terjadi dan tidak sampai terungkap ke publik.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim dari laman kantor Imigrasi Kelas II, Madiun, menyebutkan, biaya untuk penerbitan paspor 48 halaman, sebesar Rp 350.000, sedang 48 halaman e-paspor Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor, selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Bagian Urusan Umroh dan Haji, kantor Kemenag, Kabupaten Magetan mengatakan, kenaikan biaya paspor sudah persetujuan CJH.
"Kelebihan biaya paspor itu untuk makanan dan minuman (mamin), pertemuan pertemuan dan saat pemrosesan paspor," kata Enik Ernawati, staf Bagian Urusan Umroh dan Haji, Kemenag Magetan.
Selain itu, lanjut Enik, kelebihan biaya paspor itu juga untuk biaya mendatangkan/akomodasi petugas imigrasi yang memproses paspor di kantor Kemenag Magetan.
"Karena mayoritas CJH yang akan berangkat tahun ini banyak yang sudah sepuh (tua), dari pada CJH ke Kantor imigrasi klas 2 Madiun yang jaraknya lebih 55 km atau pulang pergi 110 km, selain memakan waktu juga tenaga. Kami berinisiatif mendatangkan petugas imigrasi ke Magetan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Calon Jamaah Haji Kabupaten Magetan Berangkat Lebih Cepat
- Calon Jemaah Haji Diminta Perbanyak Doa dan Kurangi Selfie
- Resmi Berangkatkan 737 CJH Lamongan, Bupati Doakan Jadi Haji Mabrur