Selama tiga hari mendekam di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam kondisi baik dan bisa beraktivitas sendiri. Namun, KPK tetap memantau secara rutin kesehatannya.
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
"Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore (15/1).
Tim dokter Rutan KPK kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini, juga selalu memantau rutin kesehatan Lukas, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Hal itu dilakukan seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya.
"KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," pungkas Ali.
Lukas Enembe selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua telah ditangkap KPK pada Selasa (10/1).
Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (11/1), namun penahanannya dibantarkan karena harus dirawat sementara di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pada Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas telah selesai dan Lukas diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada malam harinya, Lukas langsung dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto