Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengaku belum mengetahui terkait pemanggilan tiga mantan ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Polrestabes Surabaya.
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI
"Kami belum tahu dan belum dapat informasi sehingga kami tidak patut untuk memberikan tanggapan apapun," kata Nur Syamsi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/6).
Bahkan ketika ditanya apakah KPU Surabaya belum menerima informasi tersebut dari 3 mantan ketua PPK yang diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lagi-lagi Nur Syamsi mengaku belum mengetahuinya.
"Kami belum tahu mas," ujar Nur Syamsi.
Disinggung langkah-langkah yang akan dilakukan KPU Surabaya terkait pemeriksaan lanjutan kepada semua mantan PPK di Kota Pahlawan, Nur Syamsi kembali belum berani mengambil kesimpulan.
Ia mengaku belum menerima kabar tersebut. "Kita tunggu saja informasinya, wong kami belum tahu apa," ujarnya.
Malah Nur Syamsi menyatakan bila kabar tersebut diketahui dari teman media.
"Sejauh ini, kami belum tahu dan belum mendengar apapun. Saya tahu juga dari teman-teman media," katanya.
Ia hanya memastikan, bahwa PPK merupakan petugas yang bersifat ad-hoc (sementara).
Berbeda halnya dengan Komisioner KPU dengan masa jabatan 5 tahun, PPK hanya bertugas sekitar 10 bulan.
"Mereka dilantik Februari 2020. Kemudian, ada jeda (tahapan pemilu) karena Covid-19 pada April dan Mei. Selanjutnya, mereka tugas kembali pada Juni 2020-Januari 2021. Jadi, sejak Januari 2021, tugas mereka sudah berakhir," ujarnya.
Disinggung terkait proses hibah anggaran Pilkada Surabaya 2020, Nur Syamsi menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi yang ditetapkan.
Yakni, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami bersikap transparan dan teman-teman media juga tahu," ucapnya.
Saat itu, jumlah anggaran yang digunakan dengan bersumber dari APBD Surabaya mencapai Rp101,24 miliar. Pencairannya dilakukan dengan dua termin atau tahap.
Menindaklanjuti pemanggilan PPK tersebut, pihaknya juga belum akan menentukan sikap. "Kami tunggu saja," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI