380 TKI Ilegal Asal Jatim Dipulangkan

Sepanjang tahun 2018, sebanyak 380 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dipulangkan karena bekerja secara ilegal.


Kepala Disnakertrans Himawan Estu Subagjo mengakui, Malaysia masih menjadi favorit bersama dengan Singapura.

"Kalau yang jauh mereka tidak berani ilegal," ujar Himawan pada Selasa (5/1/2018).

Menurut dia, deportasi PMI ilegal sebanarnya bukan hal baru. Sepanjang 2017 sebanyak 111 pekerja migran asal Jawa Timur dipulangkan, dan Malaysia masih menjadi destiasi favorit.

Pemprov sendiri telah menganggarkan setiap tahunnya untuk memulangkan pekerja migran. Tahun 2018, Himawan menyebut, telah menggarkan sekitar Rp 800 juta untuk mengantar mereka kembali ke kampung halaman masing-masing. Angka tersebut untuk kepulangan 5 ribu pekerja migran.

"Nah, ternyata, kami anggarkan segitu, yang laku (terpakai) cuma untuk 300 orang. Sehingga anggaran itu kembali ke APBD," ungkapnya.

TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia lebih banyak lagi. Karena ada pekerja yang ternyata berstatus ilegal, ternyata berubah menjadi resmi di Malaysia.

"Saya juga tidak tahu kok bisa begitu," ungkap Himawan.

Menurut mantan Kabiro Hukum Sekdaprov Jawa Timur, masalah lain adalah berubahnya kebijakan politik pemerintah Malaysia.

"Malaysia tidak lagi mendeportasi PMI. Artinya, pemerintah Indonesia yang harus pro aktif memulangkan pekerjanya yang bermasalah," tuturnya.

Himawan mengaku telah melakukan komunikasi dengan kementerian luar negeri soal permaslahan tersebut. Ia berharap ada jalan tengah mengenai hal itu.

"Kami yang sudah kami laporkan ke kementerian, di sana ada kelompok tertentu yang menjadikan mereka legal di Malaysia lalu ditawari bekerja ke luar negeri, ke Afrika dan lain-lain," kata Himawan.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news