Sebanyak 4.047 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, gagal memenuhi nilai minimal kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan panitia seleksi. Kebanyakan para CPNS kebanyakan gagal pada tes karakteristik pribadi (TKP).
- 14 Pasangan Cak Yuk Gresik 2021 Dapat Wejengan
- Bupati Jember Setuju Rekomendasi Fraksi Atas Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021-2026
- Tinjau Ujian Perangkat Desa, Bupati Tuban Minta Peserta Tak Percayai Isu Soal Ujian Bocor
"Pada soal TKP, ironisnya banyak peserta yang tidak memahami pertanyaan meski sudah ada penjelasannya. Padahal, peserta harus memiliki kemampuan untuk mencerna maksud dari pertanyaan dalam waktu 90 menit. Dengan model pertanyaan paling banyak, yakni terkait penyelesaian masalah (problem solving)," ujarnya kepada Kantor Berita .
Dari data yang berhasil dihimpun, dari 17 sesi yang diselenggarakan panitia seleksi hingga Minggu (4/11) kemarin, hanya ada 224 peserta yang berhasil melampau passing grade. Sedangkan 4.047 peserta dinyatakan gugur karena tidak lolos passing grade.
"Sesuai dengan ketentuan, untuk tes karekteristik pribadi (TKP) nilai minimal yang harus didapatkan peserta adalah 143. Sedangkan, untuk tes intelegensia umum (TIU) minimal 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimal untuk lulus yakni 75. Bagi, peserta yang lulus dalam tiga tes tersebut. bakal menjalani tes kembali," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Camat Tersandung Hukum, Pemkab Probolinggo Tunjuk Sekcam Jadi Plt Camat
- Di Hari Kartini, Wali Kota Eri Cahyadi Ungkap Peran Perempuan Bangun Ekonomi Kerakyatan
- Melalui Program Deradikalisasi, Jumlah Mantan Napiter Hijau Bertambah