5 Sindikat Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, 1 Tersangka di Bawah Umur

Garis polisi aksi pembobolan rumah kosong/Ist
Garis polisi aksi pembobolan rumah kosong/Ist

Lima pelaku pencurian memanfaatkan momen libur Lebaran 2025 membobol rumah kosong di kawasan di Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.


Mereka adalah HA (30), SP (28), S (23), AR (19), dan 1 anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun alias di bawah umur serta AAM (22) yang masih buron.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang mengatakan, menjelaskan para pelaku membobol dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol plafon.

"Masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat, merusak dan mengambil barang milik orang lain," kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu (12/4).

Komplotan ini menggasak barang berharga seperti dua unit sepeda motor, TV, jam tangan, ponsel, dan empat BPKB di dalam rumah korban.

Bintang pun menyebut peran para tersangka hampir mirip dimana menyebar dan mengambil barang berharga.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news