Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (21 Agustus 2024) siang.
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, disertai penunjukan 2 pimpinan sementara, yakni Kader Partai Gerindra, Ahmad Halim dan dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Gus Fuad Ahsan.
Menurut Sekretaris DPRD Jember, Sutiyoso, sesuai regulasi pimpinan sementara di ditunjuk 2 orang ketua dan wakil ketua. Keduanya terdiri dari Parpol peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2024, Yakni berasal dari partai Gerindra dan PKB.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari DPP partai Gerindra, menunjuk Ahmad Halim sebagai ketua sementara dan DPP PKB menunjuk Fuad Ahsan sebagai wakil ketua sementara," ucap Sutiyoso, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/8).
Dijelaskan Sutiyoso, bahwa ada 4 tugas pimpinan sementara yang harus dikerjakan, yakni yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif, alat kelengkapan dewan (AKD), Menyusun tatib dan memproses penetapan pimpinan DPRD.
Sementara Ketua DPRD Jember Sementara, Ahmad Halim, menjelaskan 4 tugas pimpinan sementara itu, akan dilakukan secara bertahap.
"Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah memproses pimpinan definitif DPRD Jember. Yakni kami akan segera berkirim surat kepada 4 Pimpinan parpol, yang berhak mendapatkan kursi pimpinan. Yaitu partai Gerindra, PKB, PDI perjuangan dan partai Nasdem," katanya.
Surat yang akan dikirim, lanjut dia, yaitu akan meminta nama calon pimpinan, yang akan diusulkan menjadi pimpinan dewan. Setelah mendapatkan 4 nama tersebut, selanjutnya akan diusulkan dan diproses untuk mendapatkan SK dari Gubernur Jatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET