6 Perusahaan Di Gresik Sanggup Laksanakan UMSK 2019

. Ada 6 dari 49 perusahaan diwilayah Kabupaten Gresik, yang menyatakan kesanggupannya untuk memberlakukan UMSK 2019 sebesar Rp 3.867.874.


Di tambahkan Sutrisno, besaran UMSK 2019 yang akan diberikan 6 perusahaan kepada para buruh bervariasi. "Ada yang 3 persen maupun 5 persen, tergantung pada kemampuan perusahaan masing-masing," tuturnya.

Bahkan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, lanjut dia akan mengusulkan 6 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya itu ke tingkat Provinsi Jawa Timur.

"Kemarin, Bupati sudah menyerahkan hal tersebut langsung kepada Gubenur," tegasnya.

Kesanggupan perusahaan tentang UMSK ini, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Karena, pemberlakuan UMSK harus bisa diterima oleh semua pihak antara buruh dan pengusaha.

"Sehingga, Gresik bisa tetap kondusif dalam hubungan industrialnya," pungkasnya. [eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news