. Ada 6 dari 49 perusahaan diwilayah Kabupaten Gresik, yang menyatakan kesanggupannya untuk memberlakukan UMSK 2019 sebesar Rp 3.867.874.
- Kolaborasi GMC Bersama Komunitas Motor, Perbaiki Penampungan Mata Air Untuk Kemajuan Wisata Goa Sodong
- Masyarakat Cemas Isu Mafia Skincare Etiket Biru Berbahaya
- Gelar Open House di Rumah Dinas, Wali Kota Eri: Ini Rumahnya Masyarakat Surabaya
Di tambahkan Sutrisno, besaran UMSK 2019 yang akan diberikan 6 perusahaan kepada para buruh bervariasi. "Ada yang 3 persen maupun 5 persen, tergantung pada kemampuan perusahaan masing-masing," tuturnya.
Bahkan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, lanjut dia akan mengusulkan 6 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya itu ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Kemarin, Bupati sudah menyerahkan hal tersebut langsung kepada Gubenur," tegasnya.
Kesanggupan perusahaan tentang UMSK ini, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Karena, pemberlakuan UMSK harus bisa diterima oleh semua pihak antara buruh dan pengusaha.
"Sehingga, Gresik bisa tetap kondusif dalam hubungan industrialnya," pungkasnya. [eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkeban Massal di Jombang Dapat Penghargaan MURI
- Srikandi Ganjar Gelar Pound Fit, Zumba, dan Color Party di Sidoarjo
- Santri se-Jatim Berebut Beasiswa ke Mesir