Jumlah aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencapai 300 juta meter persegi. Luas tanah aset tersebut tersebar di seluruh Nusantara. Namun yang masih liar dan belum tersertifikasi mencapai 60 persen.
- Aktivitas Kantor MUI Kembali Normal Usai Penembakan
- KPH Banyuwangi Barat Hendak Alihkan Pengelolaan Gunung Ranti, Apindo Wadul DPRD
- Gubernur Khofifah Apresiasi Akreditasi Tata Kelola Organisasi dan Kinerja MUI Jatim 2022
Harto Yuwono menjelaskan dari 300 juta meter persegi tanah aset tersebut, baru 40 persen yang telah tersertifikasi dan menjadi hak milik sah PT KAI. Sedangkan 60% aset lainnya belum tersertifikasi.
"Kita upayakan supaya aset KA itu lebih jelas statusnya. Biar statusnya lebih jelas," ujarnya saat pemaparan materi sejarah di Museum KA Ambarawa, Kabupaten Semarang dikutip Kantor Berita , Selasa (26/3).
Menurutnya, sertifikasi aset-aset KAI tersebut tidak mudah karena ada beragam masalah yang harus dihadapi dalam proses sertifikasi itu seperti potensi konflik hingga pembiayaan.
"Kami sangat hati-hati. Jangan sampai proses sertifikasi aset KAI menimbulkan konflik. Selain itu juga harus didukung biaya. Sertifikasi ini kan bukan proses yang mudah dan murah," jelas Harto.
Harto Yuwono juga menambahkan bahwa saat ini ada wacana untuk memanfaatkan aset-aset yang ada di setiap Daop untuk dibuat paket wisata. Alasannya di setiap Daop memiliki potensi wisata yang berbeda-beda sesuai karakter daerah masing-masing.[dem/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Curhat ke Anggota Polisi Bondowoso, Kakek Lansia Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah
- Nikita Mirzani Donasikan Puluhan Ribu Permen Jae Jae ke Wisma Atlet
- Proyek Pembangunan GOR Stadion Kanjuruhan Malang Senilai Rp 4,3 M Diduga Molor