Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Senin (31/5).
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara
Penyerahan LHP BPK ini bertempat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto, didampingi Wakil Bupati Jember, KH Muhamad Balya Firjaun Barlaman.
"Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria, yaitu: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal," kata Joko Agus Setiono dalam keterangan tertulisnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia menegaskan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW). Ada 7 alasan sehingga APBD tahun 2020 (masa Bupati Faida) mendapatkan penilaian TM.
1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.
2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202,78 miliar.
3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp68,80 miliar dari angka Rp1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
4. Dari jumlah Rp126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Terdapat Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
6. Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp. 66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG. Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai Beban Persediaan.
7. Pada penyajian nilai perolehan Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan atas Aset Tetap – Jalan, Irigasi,dan Jaringan masing-masing sebesar Rp3.470,53 miliar, Rp2.007,36 miliar, dan Rp141,46 miliar, terdapat Aset Tetap -Jalan, Irigasi, dan Jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan yang belum dan/atau tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan Beban dan Akumulasi Penyusutan. Apabila Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai Akumulasi Penyusutan dan BebanPenyusutan akan berbeda secara signifikan.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah
Kabupaten Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Jember sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, terutama terkait dengan penganggaran," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.
"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," terangnya.
Bupati Jember, Hendy Siswanto menjelaskan, segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, sesuai ketentuan undang-undang.
"Kita mempunyai waktu selama 2 bulan atau 60 hari untuk segera menjawab hasil pemeriksaan akhir ini. Mudah-mudahan ini bisa terjawab dengan baik dengan seluruh teman-teman Pemkab, yang memang terlibat atau yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut," harap Bupati Hendy.
Hendy menegaskan, opini tidak wajar artinya yang memang tidak baik. Tahun 2019 kemarin Kabupaten Jember mendapatkan penilaian disclaimer, dan di tahun 2020 kemarin mendapatkan penilaian tidak wajar. Tentu keduanya, sama-sama tidak baik.
"Dan ini menjadi pemicu kami ke depannya untuk bekerja lebih baik. Saya dan Gus Firjaun, yang mulai bekerja bulan Maret 2021 ini, akan melakukan perbaikan ke depan yang lebih baik Agar opini BPK ini lebih baik kedepannya," tuturnya.
Lebih dari itu, tujuannya bukan hanya mencari opini saja. Namun pemeriksaan BPK ini juga berkaitan dengan hajat hidup rakyat Jember. Jangan sampai masyarakat Jember dirugikan, akibat cara pengolahan birokrasi kurang baik.
"Tentunya kami dengan temen-temen Pemkab kedepan akan melakukan perbaikan secara menyeluruh, cepat dan tepat. Tentunya kami berharap bantuan dari BPK. Sebab, di BPK ada fungsi namanya komunikasi audit, ini bisa kapan saja, jika tidak mengerti kita bisa langsung bertanya ke Jember untuk berkonsultasi di tahun anggaran yang sama berjalan, bukan di tahun setelah nya," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara