Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2019 secara umum dapat diterima.
- Jatim Kaya Energi Terbarukan! Pj Gubernur Adhy Ungkap Potensi 188.410 MW di Sidang Paripurna Raperda RUED
- Ratusan Masyarakat Penerima SK Biru diterima Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha
- Bupati Mojokerto Ikut Semarakkan Majafest 2023 dengan Tari Budoyo Putri Mojosakti
Namun, dalam penyampaian Pendapat Fraksi, Fraksi PKB menyampaikan pendapatnya menolak hasil LPJ pelaksanaan APBD Kota Surabaya tahun 2019 dalam agenda Paripurna DPRD Kota Surabaya yang berlangsung, Senin (20/7).
Meski demikian, dari 7 fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PPP-PAN, Fraksi PKS dan Fraksi PSI yang menyampaikan Pendapat Akhir fraksi dan menerima LPJ APBD Kota Surabaya TA 2019 itu secara umum memberikan catatan penting terhadap kepala daerah.
Sejumlah catatan berupa saran dan rekomendasi dari fraksi-fraksi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sekaligus bahan koreksi dan evaluasi serius dan diikuti dengan perbaikan dan pembenahan.
Perwakilan Fraksi PKB Badru Tamam mengatakan, Fraksinya mempunyai pandangan bahwa apapun hasil LPJ APBD Kota Surabaya TA 2019 harus ada audit BPK yang dipegang untuk menjadi dasar fraksi-fraksi untuk analisa hasil kinerja Wali Kota Surabaya.
"Cuman sampai akhir paripurna, Fraksi PKB belum sama sekali menerima salinan audit tersebut. Karena salinan itu adalah hak publik siapapun bisa mendapatkan informasi tersebut," ungkap Badru Tamam dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai paripurna.
Lanjutnya, bahwa teman-teman fraksi hanya mendapatkan kesimpulan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang kita inginkan adalah bisa melihat sendiri bentuk fisiknya, membaca dan kita bisa menganalisa. Yang artinya kita sebagai pengawas Kota Surabaya tidak bisa berkomentar hasil laporan pertanggungjawaban APBD tersebut. Misalkan WTP itu diterbitkan dari BPK, belum tentu kita bisa menerima karena kita punya analisa sendiri," terangnya.
Oleh karena itu, Badru berharap setiap ada laporan pertanggungjawaban APBD Surabaya harus ada hasil audit BPK.
"Dan, ke depan untuk perbaikan Kota Surabaya hasil audit dari BPK diserahkan kepada kita untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya," tandasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya Hamka Mudjiadi menerima hasil laporan pertanggungjawaban APBD Surabaya TA 2019 dengan catatan agar dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) segera terealisasikan kepada masyarakat Surabaya.
"Proses pencairan dana hibah, kami minta segera direalisasi. Dalam pedoman Permendagri 22/2011 dana Jasmas itu tidak dilarang berdasarkan usulan dewan," tukasnya.
Sementara Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana (WS) terkait penolakan Fraksi PKB terhdap hasil PLPJ APBD Kota Surabaya TA 2019 mengatakan, apapun masukan dan saran dari setiap pandangan fraksi-fraksi akan menjadi masukan Pemkot Surabaya untuk perbaikan ke depan lebih baik.
"Soal Fraksi PKB menolak itu urusannya internal DPRD Kota Surabaya. Bahwa ada hasil dari BPK tidak diserahkan ke fraksi, itu kan internal dewan dan bukan kewenangan kita," kata Wisnu.
Terkait realisasi dana hibah Jasmas, lanjut Wisnu, sebenarnya Pemkot Surabaya tetap bisa menjalankan, namun tetap ada pendampingan.
"Waktu itu kita menghentikan pencairan dana hibah juga dari saran kejaksaan karena masih ada kasus dan sebagainnya. Nah, kalau ini nanti bisa bergulir tetap dana hibah ini kita gulirkan ke masyarakat Surabaya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Surabaya yang Bekerja Tanpa Batas Waktu
- Buruan Daftar! Wali Kota Eri Buka Pendaftaran Beasiswa Penghafal Kitab Suci Sebanyak 1.419
- Polda Jatim Restui Pordasi Gelar Kejuaraan Pacuan Kuda di Pasuruan