7 Pelaku Begal di Banyuwangi Diringkus Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam jumpa pers di Mapolresta/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam jumpa pers di Mapolresta/RMOLJatim

Tujuh (7) orang pelaku pembegalan di Jalan Raya di Kabupaten Banyuwangi dibekuk satuan Resmob Polresta Banyuwangi. 


Aksi mereka seperti geng motor yang tak segan melukai para korban. Meski 4 dari 7 tersangka itu masih di bawah umur.

Terbongkarnya aksi yang meresahkan masyarakat itu, berawal dari perampasan motor yang dikendarai PA (19) warga Desa Sambimulyo, Bangorejo. 

Korban saat itu sedang melintas di Jalan Raya Srono masuk Kecamatan Cluring menjelang tengah malam. PA dicegat oleh 4 pelaku dan diserang, 21 Juni lalu.

Bahkan, usai korban terjatuh, 7 pelaku lainnya yang sebelumnya hanya memantau situasi turut beraksi hingga merampas tas dan motor korban.

"Aksi mereka berkelompok, setelah dilakukan penyelidikan 7 pelaku berhasil diamankan," kata Deddy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/7).

Kawanan bak geng motor di Banyuwangi ini berjumlah 11 orang. Sedangkan 4 orang lainnya, kata Kapolresta, masih buron.

Para pelaku yang berstatus buron itu diduga sebagai pimpinan geng. Dan setiap melancarkan aksinya di waktu malam hari.

"Dari hasil penyidikan, kawanan pelaku ini sudah beraksi di tiga TKP disertai dengan kekerasan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku merencanakan aksi kejahatan di sebuah tempat atau basecamp.

Dari basecamp mereka itu juga, identitas para pelaku termasuk yang masih buron terungkap.

"Untuk pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai sistem peradilan anak," tegas Agus.

Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan. Mulai sejumlah pakaian pelaku dan korban yang terluka, motor pelaku dan motor hasil kejahatan.

"Dari hasil visum salah satu korban mengalami luka di kepala," ujarnya.

Para pelaku yang tidak di bawah umur dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news