Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
Pemeriksaan terhadap M Lutfi berlangsung selama kurang lebih 8 jam, dengan menjawab 61 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tadi saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknyanya, setahu yang saya tahu," kata M Lutfi kepada wartawan, usai pemeriksaan, di Lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Saat didesak sejumlah pertanyaan wartawan, dia menolak menjelaskan secara rinci, terutama terkait materi pemeriksaan.
Dia mempersilahkan awak media bertanya langsung ke Kejagung.
"Maaf, untuk detailnya saya persilahkan teman-teman media tanya ke penyidik Kejagung secara langsung," elak Lutfi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang