Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Ngawi, sebanyak 13 narapidana (Napi) mendapatkan remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM.
- PWI Malang Raya Gelar Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Korban Gempa Turki di HPN 2023
- Ratusan GTT di Kabupaten Probolinggo Tak Bisa Ikuti PPPK
- Dorong Pertumbuhan Investasi Jawa Timur, Bank Jatim Tandatangani Nota Kesepahaman dengan SIER
"Tadi remisi secara simbolis langsung diserahkan Bupati Ngawi selaku irup upacara pemberian remisi umum di Lapas ini," terang Irphan Dwi Kepala Kesatuan Keamanan Lapas II B Ngawi dikutip Kantor Berita , Sabtu (17/8).
Kata Irphan, selain 13 Napi yang mendapatkan remisi bebas, ada 264 orang Napi mendapatkan remisi umum antara 1-6 bulan.
Ia membenarkan total napi yang mendekam di Lapas II B Ngawi jumlahnya terbilang overload yakni 402 orang dari idealnya hanya sekitar 200 orang.
Dari ratusan Napi tersebut memang ada satu Napi terorisme yang tidak mendapatkan remisi berinisial SH asal Mataram Nusa Tenggara Barat.
"Ada satu Napi terorisme di Lapas dan mereka tidak mendapatkan remisi karena ideologi NKRI nya belum menerima dari yang bersangkutan. Padahal Napi tersebut mendapatkan pembinaan deradikalisasi dari pihak terkait namun masih kekeh dengan prinsipnya," ujar Irphan.
Keputusan remisi ini secara kriteria peruntukanya bagi Napi berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan yang artinya taat segala aturan di dalam Lapas. Dan yang terpenting, tegas Irphan, pemberian remisi kepada Napi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Di tempat yang sama Bupati Ngawi Budi Sulistyono berharap agar Napi yang mendapatkan remisi bebas maupun bersayarat dapat optimis menatap masa depan. Jangan sampai perilaku yang sama dilakukan justru merugikan pribadinya sendiri maupun keluarganya.
Bagi yang mendapatkan remisi bebas secepatnya menyesuaikan dan adaptasi dengan lingkungan dimana ia akan tinggal. Jangan sampai mengulangi perilaku yang sama yang berakibat masuk di Lapas lagi,†terang Budi Sulistyono.
Usai memberikan remisi secara simbolis kepada para Napi, Bupati Ngawi melakukan upacara bendera menandai puncak peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 di Alun-Alun Merdeka Ngawi.
Acara diawali dengan penaikan sang saka merah putih satu tiang penuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Ngawi 2019 sebanyak 32 personel.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono selaku inspektur upacara mengajak seluruh peserta upacara dan undangan untuk mengheningkan cipta sejenak mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI.
Tapi sayangnya khidmatnya upacara yang sangat disakralkan di setiap tahunya ini diwarnai banyaknya peserta upacara jatuh pingsan akibat cuaca panas.[pr/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemprov Jatim Sabet Dua Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2021 dari KemenPAN-RB
- Masuki Bulan Ramadan, GGN Gelar Tata Cara Salat Tarawih di Mojokerto
- Belasan Polisi Banyuwangi Diduga Menyerang Warga Pakel, Kapolresta: Fakta yang Sebenarnya Kami Melakukan Patroli