Federasi Serikat Pekerja SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Provinsi Jawa Timur (FSP SPSI RTM Jatim), menuntut 9 point penting yang merugikan buruh di dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja.
- Luhut Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar ke Haris Azhar dan Fatia Maulida
- KPU Kalkulasi Gaji Petugas Sortir Logistik Pemilu 2024
- Intelijen Ukraina: Kudeta untuk Menggulingkan Vladimir Putin Sudah Diluncurkan
“Ada 9 poin penting yang merugikan buruh di dalam draft Omnibus Law. Dengan demikian, kami akan tetap terus mengawal perkembangan draft RUU Omnibus Law sampai semua tuntutan kami dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat dan Anggota Dewan,” Sekretaris PD FSP SPSI RTM Jatim, Purnomo Santoso kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/3).
Kesembilan poin itu di antaranya hilangnya upah minimum Kab/Kota dan sektoral, berkurangnya nilai pesangon, penggunaan tenaga ahli daya yang bebas.
Selanjutnya, jam kerja eksploitatif, penggunaan PKWT yang tidak terbatas, penggunaan TKA unskilled worker, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja/buruh dan sanksi pidana yang dihilangkan.
“Jika Pemerintah tetap melanjutkan rancangan UU Omnibus Law tanpa mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh, maka kami aliansi buruh akan turun ke jalan dengan Kekuatan yang lebih besar untuk menuntut perubahan UU Cipta Kerja Omnibus Law,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PK Moeldoko Ditolak, Demokrat Optimis Kembali Pimpin Pemerintahan
- Fraksi Gerindra DPRD Jatim Konsisten Kawal Masalah Pangan Dan Perjuangkan Nasib Petani
- Pangi Chaniago: yang Senang Jokowi, Kalau Prabowo dan Ganjar Melebur di Satu Poros