Advokat merupakan bagian mata rantai dalam penegakan hukum serta keadilan sebagaimana amanat UU 18/2003 tentang Advokat. Karena itu, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan perwujudan keadilan.
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Tiga Akademisi Soroti RKUHAP, Berpotensi Sebabkan Satu Lembaga Otoriter dan Tak Terkontrol
- Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
Begitu kata Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Ranto P. Simanjuntak usai melantik pengurus periode 2022-2027 di Hotel Sahid Sudirman, Minggu malam (11/9).
Katanya, AAI tidak hanya berdiri sebagai pembela hak setiap warga negara Indonesia dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.
“DPP AAI juga memiliki peran untuk menjalin sinergitas untuk melakukan pembenahan dan memberikan masukan terhadap perkembangan hukum yang semakin dinamis," tandas Ranto.
Dia turut mengingatkan agar advokat yang berada di bawah naungan AAI menghindari penyelewengan hukum. DPP AAI tidak segan-segan menindak anggotanya yang menjalankan profesi bertentangan dengan hukum.
"Apabila ada anggotanya yang menjalankan profesinya dengan bertentangan dengan hukum, maka harus siap menerima konsekuensi hukum," tegas dia.
Dalam pelantikan tersebut, Ranto turut mendesak DPR agar segera mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi UU. Dia berharap kedua UU baru itu bisa menekan tindak pidana di tengah masyarakat dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digital.
“Tidak ada alasan bagi advokat tidak update, oleh karena itu advokat dituntut untuk melek teknologi, bukan semata-mata penegakkan hukum namun harus ikut serta berperan aktif," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas DPP AAI Johanes Edward Aritonang mengatakan kesiapan menjadi garda terdepan dalam membantu Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung sebagai mitra strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami juga mendukung agar pemerintah tegas memposisikan hukum adalah panglima, agar aparat penegak hukum tidak segan dan tidak takut kepada siapapun menangkap pelaku kejahatan meskipun ada di Istana Presiden maupun pada partai politik dan yang ada di parlemen," tegas Johanes.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Tiga Akademisi Soroti RKUHAP, Berpotensi Sebabkan Satu Lembaga Otoriter dan Tak Terkontrol
- Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi