RMOLBanten. Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, TB. Ace Hasan Sadzily kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Minggu (27/5). "PKPU harus disesuaikan dengan UU ya," ujarnya. Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.
- Relawan Nyeberang ke Prabowo, Jokowi Memang Tidak Dukung Ganjar
- Usai Didemo, Hasil Sidak DPRD Jombang Sebut PT PCI Tak Ada Persoalan
- Belasan Parpol dan Ribuan Simpatisan Deklarasi Dukung Maidi Maju Bakal Calon Walikota Madiun
"Kalau tidak disesuaikan (dengan UU) nanti khawatir ada gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu," jelasnya.
Meski begitu, ia tekankan juga bahwa menyarankan atau bahkan meminta KPU untuk kembali mempertimbangkan pelarangan tersebut, bukan berarti kemudian bisa disebut sebagai pendukung korupsi.
"Itu bukan berarti kita tidak anti korupsi loh ya ," tukas Ace yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi dan Megawati Bertemu, Hasto: Banyak yang Tidak Tahu, Kedekatan Batin Keduanya Sangat Mendalam
- Jubir Gerindra Pastikan Prabowo Cuma Menegur Fadli Zon Tanpa Sanksi
- Kemenhan Terima Bantuan Dari PT Priamanaya Energy Untuk Keluarga Awak KRI Nanggala-402