Tim kuasa hukum penggugat dalam perkara Gugatan Pembatalan Akta Lahir dengan Register Perkara Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Lmj, melaporkan tiga majelis hakim dari PN Lumajang yakni Redite Ika Septiana, S.H., M.H., Faisal Ahsan, S.H., M.H. dan I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung buntut adanya dugaan manipulasi perkara serta pelanggaran Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Pemkab Bondowoso Raih Penghargaan dari Ombudsman, F-PPP: Ini Kado Akhir Tahun 2021
- Sadarkan Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
- Disparbud Gresik Longgarkan Pertunjukan Seni dan Budaya Asal Patuhi Protokol Kesehatan
M. Wadis salah satu kuasa hukum penggugat mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang terkesan tidak profesional saat menangani perkaranya, hal itu diketahui saat Wadis usai menjalani sidang agenda pemeriksaan bukti surat tanggal 11 Sepember 2024, tiba tiba mendapatkan email dari akun E-Courd PN lumajang bahwa tergugat telah melampirkan jawaban atas surat gugatan dan sudah diverifikasi majelis hakim, padahal agenda jawaban atas gugatan tersebut berakhir tanggal 22 Juli 2024.
“Harusnya majelis hakim PN Lumajang menolak surat tergugat terkait jawaban atas gugatan saya karena agendanya sudah berakhir tanggal 22 Juli 2024, tapi justru mejelis hakim memverifikasinya tanggal 11 September 2024. Disitulah aturan hukum acara terkesan dijungkir balikkan oleh majelis hakim,“ kata Wadis saat ditemui di depan kantor Komisi Yudisial Jawa Timur, Selasa (18/03/2025).
Wadis kemudian menemukan ketidak wajaran setelah membaca pertimbangan isi putusan perkaranya dimana Majelis Hakim PN lumajang memuat nama pengacara lain yang bukan pengacara dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.
"Isi putusan itu kemungkinan hasil copypaste dari perkara lain, karena nama pengacara yang tertulis di dalam putusan bukan pengacara tim saya (penggugat) maupun pengacara pihak tergugat. Meskipun belakangan ini isi putusan itu sudah direvisi pihak Pengadilan Negeri Lumajang, namun saya sudah punya buktinya," ujarnya.
Wadis menambahkan sikap tidak profesional majelis hakim dalam perkaranya dinilai menciderai rasa keadilan bagi kliennya. Seperti bukti maupun saksi yang diajukan kliennya dipersidangan sebagai pihak penggugat tidak satu pun menjadi pertimbangan majelis hakim, melainkan bukti pihak tergugat yang tidak memiliki korelasi dan relevansi justru menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Ini jelas tidak adil karena bukti maupun saksi yang diajukan klien saya dipersidangan diabaikan sehingga tidak satupun dipertimbangkan majelis hakim, padahal bukti dan saksi yang diajukan klien saya menjawab atas pokok persoalan. Ironisnya justru bukti pihak tergugatlah yang dipertimbangkan. Ini kan aneh, majelis hakim tidak melakukan komparasi bukti para pihak dan justru terkesan berpihak dengan ditolaknya gugatan yang saya ajukan," imbuhnya.
Wadis berharap agar surat pelaporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim oleh majelis hakim PN Lumajang ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung selasa 18 Maret 2024 dapat ditindaklanjuti dan diselidiki secepatnya.
“Ini jelas ada pelanggaran, saya nilai Hakim PN Lumajang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009, sehinga secepanya diperiksa Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,’’ harapnya.
Sebelumnya tanggal 7 Mei 2024, Wadis bersama rekannya mengajukan gugatan pembatalan Akta Kelahiran di PN Lumajang dengan menyeret instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang sebagai pihak lawan.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Lumajang karena ada seseorang yang mengaku sebagai saudara kandung kliennya hingga mempunyai Akta Kelahiran dengan mencantumkan nama ayah kandung penggugat sebagai orang tua kandung tergugat.
Akibat dari akta lahir tersebut, sebagian aset berupa tanah, bangunan dan deposito milik ayahnya senilai belasan miliaran rupiah tiba tiba dialihkan oleh pihak tergugat ke pihak lain.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bagi 66 Unit Rumah Gratis
- Ini Alasan Pemkot Surabaya Dirikan Rumah Anak Prestasi
- Komisi A DPRD Madiun Sarankan Dinas Pendidikan Inventarisir dan Simulasi Program MBG