Sebagai seorang pejabat, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) harus gentleman membuktikan segala apa yang disangkakan kepadanya dengan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai, Gubernur Lukas harus memenuhi panggilan tim penyidik dengan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/9). Dengan begitu, Lukas akan dinilai kooperatif da tidak merugikan diri sendiri.
"Sejarah mencatat bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif tentunya selain akan dikenakan pasal berlapis, juga akan dikenakan tuntutan yang maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/9).
Saiful menilai, jika Gubernur Lukas tidak kooperatif, justru akan mempersempit pembelaan yang semestinya dilakukan. Apalagi, jika tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka akan merusak tatanan hukum yang ada.
"Mestinya bagi seorang pejabat dapat gentlement membuktikan segala apa disangkakan kepadanya, kalau tidak terbukti maka saya kira terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Semakin yang bersangkutan tidak kooperatif, maka akan semakin merugikan yang bersangkutan sebagai pejabat publik," pungkas Saiful.
Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto