Agus Jong Tersangka Korupsi Dana Jasmas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.


Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news