Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
- Menko Infrastruktur AHY Kunjungi PSEL Benowo, Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- Presiden Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Menko AHY: Komitmen Infrastruktur Dukung Prestasi Olahraga Nasional
- AHY dan Gibran Bisa Jadi Penantang Prabowo
Perihal keputusan itu, AHY mewakili jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin yang telah memutuskan keputusan terbaik.
"Para Hakim Agung telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini," ujar AHY dalam video yang ditayangkan di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (10/11).
Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku keputusan MA itu sudah diperkirakan sejak awal. Sehingga, saat palu sidang itu diketok, hanya sebuah simbol kegembiraan dari kader Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," katanya.
Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini, menurut putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui seranan yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.
"Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah," pungkasnya melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Infrastruktur AHY Kunjungi PSEL Benowo, Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio