Lantaran ajakan poligaminya ditolak, Pengusaha toko alat tulis di Kota Madiun harus berurusan dengan hukum. Kini, Pria bernama Teddy Kurniawan ini resmi menyandang status terpidana setelah divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun atas kasus penganiyaan.
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
Ringannya putusan yang dijatuhkan ke Bos Toko MJ di Jalan Bali Kota Madiun ini disesalkan oleh V (korban). Melalui kuasa hukumnya, Musri Mulyono, V mengaku masih mengalami trauma.
"Sampai saat ini korban masih trauma dan tidak berani membuka tempat usahanya," kata Masri Mulyono pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/11).
Diungkapkan Masri, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata terhadap Teddy Kurniawan.
"Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dia (terdakwa). Sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Diketahui, Kasus penganiayaan terjadi pada 29 Februari 2020 lalu. Saat itu terdakwa Teddy Kurniawan mendatangi tempat usaha korban di Jalan Agus Salim, Kota Madiun.
Tak terima dengan perlakuan terdakwa, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polisi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah