Ajukan Eksepsi, Dosen Yang Diadili Kasus Sabu Minta di Rehabilitasi

Nono Soepriyadi (52) mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan dalam kasus narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. 


Melalui penasehat hukumnya, terdakwa yang berprofesi sebagai dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya ini menyoal tentang penerapan pasal yang didakwakan Jaksa, karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak memuat uraian secara cermat, lengkap dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP,"kata Hermawan Benhard Manurung selaku penasehat hukum terdakwa dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan eksepsinya dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5).

Terkait syarat materiil, lanjut Benhard, surat dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat mengurai tindak pidana yang dilakukan klienya dalam menerapkan pasal yang didakwakan.

"Seharusnya berdasarkan bukti-bukti yang disita dari terdakwa adalah mengarah pada dakwaan kedua yakni pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"sambungnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Benhard berharap agar majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono untuk merehabilitasi terdakwa. 

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon diputus dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Menyikapi eksepsi tersebut, JPU Suparlan melalui JPU Neldy Deni akan memberikan tanggapan secara tertulis.
"Mohon waktu satu minggu untuk menanggapi secara tertulis,"tandas Neldy yang diamini hakim Pujo Saksono.
Diketahui, terdakwa Nono  ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan jalan Semolowaru Surabaya pada 14 April 2020 dan menemukan sabu seberat 0,37 gram disaku celana terdakwa Nono. 
Perbuatan terdakwa Nono diancam dan dipidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news