Ajukan Praperadilan, Kuasa hukum Tersangka Dugaan Investasi Ilegal MeMiles Beber Kesalahan Polisi

Dua tersangka dugaan Investasi Ilegal MeMiles, Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Dalam permohonannya, tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Vidi Galenso Syarief membeberkan kesalahan prosedur yang dilakukan Polisi (termohon) sebagaimana tertuang dalam petitum permohonan yang dibacakan secara bergantian.

Kesalahan prosedur tersebut diantaranya, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan termohon tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

"Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka,"ujar Vidi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan permohonan praperadilannya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5).

"Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani,"tandas Vidi diakhir pembacaan permohonannya pada hakim tunggal praperadilan, Martin Ginting.

Usai pembacaan permohonan, Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada pihak Polda Jatim selaku termohon dan Kejati Jatim selaku turut termohon untuk mengajukan jawaban.

"Sidang ditunda hari Rabu besok untuk jawaban dari termohon dan pihak termohon,"pungkas hakim Martin Ginting menutup persidangan.

Dari pantauan, Sebelum permohonan dibacakan, Sempat terjadi perdebatan antara Vidi Galenso Syarief selaku ketua tim kuasa hukum termohon dengan hakim tunggal, Martin Ginting terkait waktu 7 hari sidang praperadilan. 

Vidi keberatan dengan keputusan hakim Ginting yang mengartikan sidang praperadilan ini memakan waktu 7 hari kerja atau sepekan dari hari ini sudah harus diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP.

Ginting menolak usulan Vidi dengan alasan jika itu terjadi, maka dirinya tidak memberikan kesempatan yang sama pada pihak termohon praperadilan.

Perdebatan antara keduanya berakhir saat hakim Martin Ginting mengambil sikap tegas dengan memutuskan tidak ada agenda replik dan duplik serta menjadwalkan putusan akan dibacakan pada tanggal 14 Mei 2020.

Diketahui, Polda Jatim pada Rabu 15 April 2020 lalu telah melimpahkan dua tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya. Barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lainnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news