Akibat Dispensasi Usia, Pernikahan Anak Jatim Meningkat 300 Persen Saat Pandemi

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Pernikahan usia dini di Jawa Timur selama pandemi Covid-19 terus meningkat. Ini menjadi perhatian serius kalangan DPRD Jatim. Berdasarkan data, peningkatannya mencapai 300 persen. 


“Pernikahan anak di Jawa Timur naik 300 persen dari tahun 2020 sampai sekarang. Satu penyebabnya pada pertemuan dengan Pengadilan Agama se-Jawa Timur dijelaskan salah satunya adalah faktor adalah adanya dispensasi usia pernikahan,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL), saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya,  angka pernikahan anak di masing-masing daerah di Jatim kenaikannya hampir serupa. Salah satu daerah yang angka kenaikan pernikahan anaknya tinggi adalah di Kabupaten Magetan. 

“Pernikahan anak di masing masing-masing daerah cukup tinggi salah satunya di Kabupaten Magetan,” terang HPL.

Persoalan yang timbul akibat perkawinan dini, diakui HPL cukup komplek. Diantaranya mempengaruhi tumbuh kembang anak dan memicu munculnya stunting (gizi buruk). 

“Ketika perkawinan anak cukup tinggi, ibunya tidak cukup secara fisik dan secara mental serta ekonomi maka anaknya juga akan tumbuh kembangnya terpengaruhi. Dampaknya masa depan generasi bangsa akan terganggu ketika kualitas anak menjadi rendah,” dalihnya.

Dia berharap dengan adanya penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya, maka kedepan, angka pernikahan anak di Jatim bisa ditekan. Karena itu dalam raperda tersebut dimasukkan upaya-upaya untuk menekan pernikahan anak di Jatim sebab sebagian besar pernikahan anak terjadi dari keluarga pekerja migran.

“Salah satunnya adalah meningkatkan anggaran untuk pembangunan pemberdayaan anak dan perempuan di Jatim karena saat ini angkanya sangat kecil,” jelas Hari Putri Lestari.

Sementara itu, Wakil Ketua komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengaku sudah memprediksi angka kenaikan pernikahan anak di Jatim bakal meningkat setelah muncul kebijakan dispensasi usia pernikahan yang diatur dalam UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Dulu ambang usia menikah itu, 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Sekarang menjadi 19 tahun perempuan dan 21 tahun laki-laki, namun orang tua diperkenankan minta dispensasi ke pengadilan agama jika anaknya masih dibawah 19 tahun. Sudah kita prediksi pasti angka pernikahan dini menjadi naik. Tidak apa-apa inilah tantangan yang harus dihadapi,” kata politikus asal PKB.

Mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini mengakui adanya pernikahan anak menimbulkan resiko yang cukup tinggi. Pasalnya, orang tua tidak siap secara mental dan psikologis untuk menerima kehadiran keluarga baru.

Dampak lain maraknya pernikahan anak adalah meningkatnya angka perceraian dan angka kematian pada bayi dan ibunya. Karena itu DPRD Jatim meminta para orang tua membatasi asupan anak terhadap media sosial secara berlebihan terutama konten-konten porno agar anak bisa tumbuh kembang secara maksimal dan tidak terpengaruh dengan hal hal negatif di medsos.

“Kalau mau mengatasi kemiskinan cara paling efektif adalah melalui pemberdayaan kaum perempuan sebab seorang ibu itu pilar utama dalam keluarga. Jika perempuan kuat maka keluarga juga akan menjadi kuat,” tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news