Aksi Bela Tauhid Desak Ketua Umum Banser Dihukum Seumur Hidup

Aksi Bela Tauhid jilid II atau aksi 211 meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian segera memproses anggota Banser yang membakar bendera tauhid.


Menurut Eggi, jika Presiden Jokowi tidak mau menindak pelaku pembakaran bendera, diduga sudah melanggar undang-undang. Utamanya Undang-Undang 16/2017 tentang Kehormatan. Yang mana di dalamnya, utamanya pasal 59 ayat 3 mengatur bahwa ormas tidak boleh melakukan perbuatan yang anti kepada SARA, dan juga tidak boleh menimbulkan permusuhan.

"Harusnya dijaga oleh Presiden sebagai penjaga konstitusi dan pelaksana konstitusi," ujar Eggi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Eggi, sanksi yang harus diterima oleh tiga orang oknum Banser yang diduga sebagai pembakar bendera, Ketua Umum Banser, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Banser Garut dan pihak-pihak lainnya harusnya dihukum sekurang-kurangnya 5 tahun penjara, dan maksimal penjara seumur hidup.

"Sanksinya menurut Pasal 82 a, sanksinya adalah seumur hidup bagi yang melakukan penistaan kepada agama, membuat kerusuhan atau kepermusuhan dalam konteks yang tadi saya maksudkan. Maka harusnya diadili dan sanksinya seumur hidup. Serendah-rendahnya 5 tahun, atau 20 tahun. Itu bahasa hukumnya," jelasnya.

Hingga berita ini dilaporkan, beberapa ulama perwakilan massa aksi sedang ke Istana Negara.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news