Aktivis Lingkungan Jombang Soroti Penebangan Pohon Asam di Sepanjang Jalan Penghubung Antar Kecamatan 

Penebangan pohon di Jombang
Penebangan pohon di Jombang

Aktivis lingkungan Anjasmara (Asosiasi Jombang Semesta Raya) menyoroti peristiwa penebangan pohon asam sepanjang Jalan Raya KH Bisri Syansuri yang merupakan akses jalan penghubung antar Kecamatan Megaluh dengan kecamatan Jombang, Jawa Timur


Aktivis Anjasmara ini melayangkan surat keberatan atas dugaan tindakan perusakan lingkungan. Dua orang perwakilan aliansi melayangkan surat ke bagian umum dan perlengkapan, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

"Kami memberikan surat kepada Bupati Jombang atas peristiwa pemotongan pohon itu. Tidak ada masalah soal rencana pelebaran jalan, karena bagian dari aksesbilitas dan penunjang perekonomian daerah. namun tindakan pemotongan pohon Asem sangat disayangkan," kata Anton Sujarwo, Jumat (02/12) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Anton, pohon asem merupakan pohon konservasi yang bernilai ekologis tinggi dan bagian dari budaya masyarakat sesuai dengan kajian studi etnobotani atau hubungan antara manusia dan tumbuhan. Sejatinya, teknologi kini semakin maju, ada cara untuk memindahkan pohon bukan malah merusak atau menebangnya.

"Harusnya jadi aset ekologis, aset negara untuk menyumbang serapan karbon. Dengan menjaga pohon Indonesia yang sangat menguntungkan itu, benar-benar jadi global kolaborator terkait perubahan iklim," katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti-bukti berupa data dan  keterangan  saksi-saksi, menunjukkan sejumlah fakta. Di sepanjang jalan KH Bisri Syansuri Kabupaten Jombang, Jawa Timur diketahui ada 83 pohon dan 73 pohon diantaranya pohon asam dengan rata-rata diameter 67,7cm dengan ukuran diameter terbesar 115 cm dan diameter terkecil 35 cm di bulan Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut dia membeberkan, pohon asam tersebut diduga dirusak atau ditebang oleh oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Dan tindakan penebangan berpotensi mengakibatkan kerugian negara baik kerugian materiel maupun imateriel. 

"Bahwa yang memiliki taksiran harga hidup perpohonnya sebesar 100 juta rupiah menjadikan negara kehilangan asset ekologis senilai 7,3 milliar rupiah," ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, dengan ditebangnya puluhan pohon asam itu dapat semakin memicu dan meningkatnya pencemaran karbon, dalam perhitungan carbon stock atau kemampuan simpanan karbon yang dimiliki 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton pertahun.

"Kegiatan penebangan itu juga mengganggu keberlangsungan ekosistem. Berdasarkan data-data dan keterangan saksi-saksi yang kami himpun, disimpulkan terjadi peristiwa pidana penebangan pohon secara ilegal ( illegal logging) di sepanjang jalan KH.Bisri Syansuri Kabupaten Jombang," tandasnya.

Ia menambahkan, jika penebangan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan identitas Jombang Beriman. Selain itu, melanggar Undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Perpres No 98 tahun 2021.

"Juga Perpres penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional iklim, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," imbuh dia menegaskan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news