Akun Kredivo Dibobol untuk Transaksi Hingga Jutaan, Korban Tetap Disuruh Bayar Tagihan

Akun Kredivo dibobol/ ist
Akun Kredivo dibobol/ ist

Pada Selasa 4 Maret 2025 akun Kredivo atas nama Noviyanto Aji, warga Surabaya dibobol orang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk bertransaksi barang elektronik di platform TikTok. 


Tidak tanggung-tanggung pelaku bertransaksi membeli barang senilai Rp 24 juta. Pada akhirnya konsumen lah yang kemudian mendapat imbasnya dengan meninggalkan tagihan dan bunga besar untuk tetap dibayarkan. 

Menurut Noviyanto, ceritanya berawal saat handphone dipakai anak yang paling kecil berusia 4 tahun untuk melihat YouTube atau membuka game/permainan atau membuka Facebook. Di situ ada iklan muncul dan tanpa sengaja diklik. 

"Secara otomatis iklan itu terkirim ke sebuah pesan WhatsApp sekitar pukul 09.00 WIB. Seolah-olah saya yang mengirim pesan tersebut ke nomor +62 21 5010 5590 dengan gambar logo Kredivo dan tulisan pengajuan kartu. Di situ juga tertulis alamat Kredivo lengkap. Terus ada Instagram dengan akun @cardapplication dengan jumlah follower 11.585.," kata Noviyanto dalam keterangannya, Sabtu 15 Maret 2025.

Dalam nomor pemilik pesan tersebut, pesan yang terkirim ke nomer tersebut tertulis card application dan menawarkan Flexi Card. 

Noviyanto juga menceritakan dirinya sempat dihubungi nomor +62 21 5010 5590 dan diangkat oleh istrinya. 

"Dan sebagaimana selanjutnya, istri saya seperti terkena hipnotis untuk mengikuti semua arahan nomor +62 21 5010 5590," terangnya.

Dikatakan Noviyanto, dirinya sebenarnya sudah menggunakan  Kredivo selama kurang lebih 2 tahun. 

"Akun Kredivo selama ini sering dipakai untuk keperluan rumah tangga seperti membeli token listrik, bayar PDAM hingga beli BBM," ujarnya. 

Di situ pelaku phising yang mengaku dari Kredivo melakukan pendataan. "Istri saya disuruh mengisi biodata seperti nama, nomor hp terdaftar, alamat penerima hingga foto."

Tak berselang lama pelaku mengirim sebuah tautan untuk diisi. Istri Noviyanto saat itu tidak sadar dan mengikuti arahan. Tautan kemudian diklik. 

"Di halaman beranda terdapat tampilan Kredivo yang dianggap istri saya seperti resmi. Di situ istri saya disuruh mengisi nomer handphone dan kode OTP tadi. Hasil mengisi gagal. Istri saya bilang bahwa kode OTP sudah kadaluarsa. Setelah itu tidak ada lagi pesan chat dari pemilik nomer yang mengaku dari Kredivo tadi," urainya.

Namun yang terjadi selanjutnya, mendadak akun Kredivo Noviyanto sudah tidak bisa dipakai lagi alias blank. Hal ini diadukan istri ke Noviyanto.

Pada pukul 16.00 WIB Noviyanto mendatangi toko Hartono untuk menemui pegawai Kredivo dan meminta bantuan memulihkan akun Kredivo yang blank. Namun selalu gagal. 

"Kami lalu disarankan untuk menghubungi Customer Service (CS) Kredivo di nomor 08041573348. Kepada CS saya mengadukan permasalahan tadi. Bahwa saya tidak bisa masuk menggunakan akun karena terblokir. Kami jelaskan kronologisnya. Dari pihak CS Kredivo membantah menawarkan layanan Flexi Card. CS menjelaskan bahwa pada pukul 10.00 WIB telah terjadi transaksi di platform TikTok sebesar Rp 24 juta. Dari situ saya langsung shock. Kami baru sadar bahwa kami terkena kejahatan phising atau penipuan online," cerita pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini.

Selanjutnya, Noviyanto menceritakan bahwa dirinya mendapat email dari Kredivo yang menginformasikan mendeteksi perubahan nomor handphone akun Kredivo dari nomor lama ke nomor baru. Dirinya juga mendapat notifikasi di email yang menginformasikan bahwa akun Kredivo telah diblokir sementara dengan alasan Keamanan & Privasi Akun.

Kemudian ada notifikasi lagi terkait pembayaran/transaksi bahwa baru saja melakukan transaksi cicilan Kredivo sebesar Rp 24.300.500 di Belanja di Tiktok dengan ID transaksi 712213965. Dengan rincian transaksi Barang Elektronik

Rp 23.868.500, KrediShield

Rp 432.000. Total transaksi Rp 24.300.500. Total tagihan Rp 39.464.740. 

Atas kejadian ini Noviyanto melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Maret 2025 dengan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/353/III/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Noviyanto mengungkapkan bahwa kejadian ini di luar kehendaknya. Bahwa dirinya memang telah menjadi korban kejahatan phising. 

"Kejadian ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Karena kami benar-benar telah menjadi korban tipu daya," imbuhnya. 

Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Pasalnya telah banyak orang tidak berdosa menjadi korban kejahatan phising. 

Dari pihak Polrestabes Surabaya  kemudian menyarankan kepada Noviyanto untuk membuat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur agar dapat difasilitasi masalah ini dengan pihak Kredivo. 

"Saya diarahkan untuk mendatangi OJK. Saya membuat pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id. Dari pihak Kredivo sudah memberi jawaban pada Jumat 14 Maret 2025 yang intinya tetap membayar tagihan atas apa yang tidak kami lakukan. 

Jujur saya sangat kecewa. Kami seperti jatuh tertimpa tangga. Kami ditipu, lalu disuruh bayar plus bunganya. Harapan kami tentu ada win-win solution atas permasalahan ini. Saya korban. Hal itu seharusnya bisa jadi pertimbangan dari pihak Kredivo. Saat ini saya diberi waktu 10 hari untuk membalas dan saya akan mengajukan keberatan atas jawaban Kredivo," tutup Noviyanto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news