Akun Pribadi Diretas Kepala Sekolah, Belasan Guru di Jember Tiga Bulan Tak Terima Gaji

Para guru didampingi penasehat hukum, saat melaporkan kasus ITE Ke Mapolres Jember, menunjukkan bukti laporan/ RMOLJatim
Para guru didampingi penasehat hukum, saat melaporkan kasus ITE Ke Mapolres Jember, menunjukkan bukti laporan/ RMOLJatim

Oknum Kepala MTs Swasta di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, terpaksa dilaporkan ke polisi karena diduga telah menonaktifkan akun para guru di MTs tempat mereka mengajar.


Sebab, Kepala MTs berinisial LS (41), warga Kecamatan Rambipuji, diduga telah meretas dan menonaktifkan akun pribadi 12 guru, tanpa ijin pemilik dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama ( Kemenag) RI. 

Akibatnya, sebanyak 12 guru tidak bisa menerima gaji atau upah selama 3 bulan. Selain itu, sejumlah guru lainnya, tidak bisa mengajukan sertifikasi.

Diketahui, bahwa aplikasi SIMPATIKA ( Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah Situs pusat informasi pelayanan PTK ( Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kemenag.Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015.

Peretasan akun pribadi guru, baru diketahui pada bulan Januari 2022 laku. Sebab, akun para guru pada situs SIMPATIKa, sebanyak 12 orang), tiba-tiba tidak bisa diakses. 

"Kami mengetahui bahwa akun pribadi guru pada aplikasi SIMPATIKA ) tidak bisa diakses sewaktu dilakukan login," kata  Muhammad Asrorul Anam, salah seorang guru, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat menyampaikan laporan ke SPKT Polres Jember, Senin (4/04) siang. 

Karena itu, dia bersama para guru lainnya mengadukan persoalan tersebut ke staf kemenag Jember, operator aplikasi tersebut. 

Sementara penasehat hukum 12 guru MTs swasta, Ihya Ulumuddin, SH, sesuai penjelasan kliennya tersebut, para guru melaporkan  oknum kepala sekolah, berinisial LS.  

Sebab, dia diduga kuat telah meretas dan menyebabkan tidak bisa diaksesnya sistem elektronik milik para korban. Para guru ini (sebanyak 12 orang) sudah melaksanakan tugasnya, mengajar dengan baik di sekolah tersebut dan  mendapatkan sertifikasi dari kemenag. 

"Diduga akibat perbuatan LS ini,  para guru tidak bisa mendapatkan upahnya, selama 3 bulan. Kami minta polisi, mengusut kasus tersebut, hingga tuntas," katanya.

Sementara Kasat Reskrim polres Jember,  AKP Komang Yogi Arya Wiguna, hingga Senin (4/04) sore, belum berhasil dikonfirmasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news