Meski anggaran pembangunan pengolahan (pabrik) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dicoret dewan, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu didasari atas jumlah limbah medis di Indonesia yang tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah.
- SIER Anugerahkan “Green Industrial Awards 2024” kepada 50 Tenant Terbaik dalam Mendukung Kawasan Industri Berkelanjutan
- Sambut Hari Lanjut Usia Nasional, Pemkot Surabaya Perkuat Pemberdayaan Karang Werda Sehat dan Berkualitas
- Bukan Kewenangan, Pemkot Surabaya Nekat Bersihkan Kali Perbatasan Demi Warga Tidak Banjir
Ota sapaan Sortawati Siregar menyebut jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.800 lebih. Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sebanyak 98 punya izin pengolahan limbah medis menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengelola limbah dari pihak swasta hanya berjumlah enam.
Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD,†pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mas Dhito Instruksikan Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten
- Tekankan Satu OPD Satu Inovasi, Cara Pemkab Bondowoso Tingkatkan Pelayan untuk Masyarakat
- Banjir Bandang di NTT, Gubernur Khofifah: Rakyat NTT Tidak Sendiri