Pemeriksaan FH, ustadz muda warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, terlapor kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan Santriwati, Sabtu (7/1) kemarin, batal dilakukan.
- Banding Ustadz Muda Kasus Pencabulan Santriwati Ditolak, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jember 8 Tahun Penjara
- Kasus Pencabulan 4 Santriwati, Ustadz Muda di Jember Segera Disidang
- Gugatan Pra Peradilan Terduga Ustadz Cabul di Jember Ditolak
Sebab, FH melalui kuasa hukumnya mengajukan, penundaan dengan alasan sakit. Padahal Jumat malam (6/1), FH masih mengantarkan santriwatinya memenuhi panggilan Polisi.
Meski demikian, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember terus menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti soal laporan kasus tersebut. Bahkan Polisi memintakan visum 14 santriwati ke RSD dokter Soebandi Jember, sebagai buntut laporan dugaan pencabulan.
"Kami minta penunda pemeriksaan terhadap FH, karena kondisi kesehatan kurang fit. Sesuai Keterangan Dokter, kliennya diminta istirahat selama 3 hari, hingga Senin (9/1)," ucap anggota tim Kuasa Hukum FH, Andy Cahyono Putra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (8/1).
Andi menjelaskan, rencananya kliennya akan menjalani pemeriksaan pada pukul pukul 10.00, Sabtu (7/1). Namun pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa depan (10/1). Sebab, sebelumnya FH mengantarkan santriwatinya ke Polres Jember, dari Jumat malam, hingga Sabtu dinihari, pukul 03.00 WIB.
Andy memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang dijalani. Namun Andy mengingatkan soal proses hukum yang berkaitan dengan lembaga pendidikan. Polisi tidak bisa serta merta membawa santriwati, tanpa seijin orang tua/wali santri.
Hal ini untuk meminimalisir opini atau respon negatif dari orang tua dari pemeriksaan terhadap santriwati yang divisum di Rumah Sakit. Pihak Ponpes yang berada di Desa mangaran ini, menerima keluhan dari para orang tua wali santri.
Andi juga menegaskan hingga saat ini, komunikasi antara FH dengan orang tua wali santri dinilai baik.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan visum terhadap belasan santriwati FH.
"Proses visum sudah dilakukan sejak Jumat (6/1) malam. Kami saat ini masih nunggu hasil pemeriksaan dan keterangan dari dokter," ujar Polwan, yang biasa dipanggil ibu Vita ini.
Vita meminta wartawan bersabar menunggu keluarnya hasil visum tersebut. Dia berjanji hasil visum dokter, akan disampaikan ke publik.
Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember beserta Tim Inafis, mendatangi salah satu pondok pesantren yang diasuh FH di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (6/1) siang.
Hal ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari AL, istri FH, pada Kamis (5/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, sebelumnya AL, istri dari pemimpin ponpes tersebut datang ke Polres Jember. AL melakukan konsultasi adanya dugaan FH yang selingkuh dengan santriwati.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember