Situasi global dan krisis ekonomi dunia merupakan alasan pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
- Masyarakat Diminta Positive Thinking Atas Terbitnya Perppu Ciptaker
- Ali Ngabalin Singgung Eyang Kakung, Diminta Tak Sebar Fitnah
- Selama Jadi DPR Hingga Pejabat KSP, Ali Ngabalin Tidak Pernah Serahkan LHKPN ke KPK
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa Perppu Ciptaker diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.
"Dalam rangka bagaimana menangkap peluang-peluang di tengah fluktuasi dan krisis global,” kata Ali Ngabalin dalam acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).
Ngabalin mengatakan bahwa berdasarkan data, dan dokumen negara terdapat beberapa agenda-agenda penting. Salah satunya terkait krisis global atau fluktuasi situasi global yang terjadi saat ini dan harus disikapi oleh pemerintah.
Dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Joko Widodo kerap melakukan komunikasi dengan negara-negara lain tentang bagaimana kekhawatiran atau negara-negara lain dalam menghadapi krisis global.
“Karena itulah maka antisipasi terhadap berbagai macam pendapat pikiran yang berseliweran di tanah air,” ucapnya,
Ditegaskan politisi Partai Golkar ini, Perppu Cipta Kerja diterbitkan atas dasar perhatian seorang kepala negara untuk memikirkan masa depan bangsanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Tolak Perppu Ciptaker, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional
- Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT, DPR Gelar Paripurna